Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jadi Jaminan
Senin, 08 Oktober 2018 - 16:28:00 WIB

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) hingga 20 hari ke depan.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh