Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Hari Ini Keluar dari Lapas Pondok Bambu
JAKARTA, iNews.id – Terpidana perkara ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas. Permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukannya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ratna bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) hari ini. Informasi bebasnya Ratna disampaikan kuasa hukumnya, Desmihardi.
”Pembebasan ini diberikan setelah permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan. Ibu Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan Menkumham,” ujar Desmihardi, Kamis (26/12/2019)
Dia menjelaskan, dari total dua tahun vonis penjara, Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018. Ratna, kata Desmihardi, akan memanfaatkan waktunya usai menjalani masa hukuman ini dengan berkumpul bersama keluarga.
”Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,” kata dia.