Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Hari Ini Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Kamis, 26 Desember 2019 - 13:01:00 WIB
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Hari Ini Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan. (Foto: Antara/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terpidana perkara ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas. Permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukannya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ratna bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) hari ini. Informasi bebasnya Ratna disampaikan kuasa hukumnya, Desmihardi.

”Pembebasan ini diberikan setelah permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan. Ibu Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan Menkumham,” ujar Desmihardi, Kamis (26/12/2019)

Dia menjelaskan, dari total dua tahun vonis penjara, Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018. Ratna, kata Desmihardi, akan memanfaatkan waktunya usai menjalani masa hukuman ini dengan berkumpul bersama keluarga.

”Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,” kata dia.

Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim memperhatikan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan yakni Ratna sebagai figur publik seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Ratna semestinya apa yang sebenarnya terjadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kasus hoaks Ratna muncul semasa Pilpres 2019. Ketika itu dia bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Ratna mengarang cerita dirinya menjadi korban pengeroyokan di Bandung. Faktanya, dia usai menjalani operasi bedah plastik di rumah sakit, Menteng, Jakarta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut