Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Berita Hoaks

Kamis, 11 Juli 2019 - 17:14:00 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Berita Hoaks
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong.

"Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, peritsiwa yang dia ceritakan itu tidak pernah terjadi.

Mendengar putusan itu kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin meminta waktu sebelum memtuskan banding atau tidak. "Nanti pikir-pikir dulu," ucap Insank ketika ditanya majelis hakim.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono. " Nanti pikir-pikir dulu," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut