Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Tasbih di Persidangan, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Kamis, 11 Juli 2019 - 12:01:00 WIB
Gunakan Tasbih di Persidangan, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel), Joni sempat menghentikan sementara pembacaan putusan perkara penyebaran berita bohong (hoaks). Saat itu hakim ketua menegur terdakwa Ratna Sarumpaet karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat persidangan berlangsung, Kamis (11/7/2019).

Hakim ketua meminta Ratna memperlihatkan tasbih yang dia pegang. Hakim ketua kemudian memerintahkan Ratna menyerahkan tasbih berukuran kecil dan tas yang dipegang.

Sidang kembali dilanjutkan setelah Ratna menyerahkan tasbih dan tasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pertimbangan dilanjutkan oleh Hakim Anggota Krisnugroho.

Sidang dipimpin oleh Joni dan dua anggota, yaitu Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam tahun terhadap Ratna Sarumpaet. Ratna dinilai membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang.

Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut