Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Kembali Pose Dua Jari di Sidang Vonis Hari ini

Kamis, 11 Juli 2019 - 11:17:00 WIB
Ratna Sarumpaet Kembali Pose Dua Jari di Sidang Vonis Hari ini
Ratna Sarumpaet kembali berpose dua jari di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks dan membuat keonaran.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Ratna selalu ditemani anaknya Atiqah Hasiholan. Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Ratna kemudian diarahkan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melepas rompi tahanan dan menempati tempat duduk pengadilan. Setelah duduk di bangku persidangan, sambil menunggu majelis hakim tiba di ruang persidangan awak media meminta Ratna untuk diambil foto.

Seketika Ratna Sarumpaet menghadap ke belakang langsung mengacungkan simbol  dua jari yang menjadi simbol kampanye Prabowo-Sandi. Kejadian mengacungkan dua jari yang menjadi simbol kampanye Prabowo-Sandi juga pernah dilakukan Ratna pada sidang Kamis, 28 Februari 2019.

Mengawali persidangan, Hakim Ketua Joni menanyakan identitas Ratna Sarumpaet. Selain itu hakim juga menanyakan apakah ada yang akan disampaikan sebelum dimulainya sidang putusan.

"Apakah ada yang akan disampaikan oleh terdakwa sebelum memulai putusan?" ujar Hakim Ketua, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). Ratna menjawab tidak dan kemudian sidang vonis diteruskan.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut