Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Kepala BGN: Kelalaian SPPG yang Disengaja
Di lapangan, makanan tersebut justru baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 WIB hingga 11.40 WIB dan kemudian dikonsumsi siswa setelah pukul 12.00 WIB.
"Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah," katanya.
Atas temuan tersebut, Sudaryono menilai pelaksana telah mengabaikan aturan yang ditetapkan BGN. Dia menegaskan pihak yang terbukti melakukan kelalaian akan mendapat sanksi tegas.
"Nah jadi, anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi anda lalai dalam melaksanakan ini. Namanya kelalaian disengaja," katanya.
Dia juga memperingatkan pelaksana yang terbukti lalai tidak hanya akan diberhentikan, tetapi dapat diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.