Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR
Advertisement . Scroll to see content

Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran dan Dugaan Pasal Selundupan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:27:00 WIB
Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran dan Dugaan Pasal Selundupan
Ray Rangkuti mendorong hak angket DPR untuk menelusuri polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka dan dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik ijazah dan surat keterangan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia juga meminta Komisi II DPR menelusuri dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Ray menyampaikan hal tersebut dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Menurutnya, hak angket dapat menjadi forum untuk meminta penjelasan mengenai dokumen pendidikan Gibran sekaligus menelusuri proses munculnya aturan yang dipersoalkan.

“Dan oleh karena itulah, saya terus memperjuangkan agar suket, agar ijazah yang katanya ada itu tapi enggak pernah dibawa ke MK itu, supaya diperlihatkan melalui forum yang saya anggap resmi dan bermartabat, namanya forum angket di DPR,” kata Ray, Selasa (28/10/2026).

Dia menilai Komisi II DPR perlu menelusuri latar belakang munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ray menyoroti dugaan bahwa ketentuan tersebut muncul tanpa pembahasan sebelumnya di DPR.

“Dan makin relevan angket itu dengan tema kita malam ini, karena berhubungan dengan adanya pasal yang diduga selundupan, ya, yang itu memang harus dicari oleh Komisi II sebab dan faktornya mengapa pasal itu ada dan dianggap selundupan oleh Komisi II sesuai dengan tadi pernyataan Saudara Ahmad Doli Kurnia yang merupakan mantan Ketua Komisi II 2019-2024 yang lalu,” ujarnya.

Ray mengatakan polemik tersebut perlu terus dikawal karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu dan prinsip demokrasi. Dia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara demokratis.

Sebagai pemantau pemilu sejak 1996, Ray menilai aturan pemilu harus dibuat secara transparan, tidak diubah di tengah proses, serta berlaku adil bagi seluruh peserta pemilu dan pemilih.

“Salah satunya adalah aturan enggak boleh diubah di tengah jalan. Kedua, aturan harus dibuat secara transparan. Yang ketiga, aturan harus berpihak kepada semua peserta pemilu, termasuk tentu saja adalah ya para pemilihnya. Yang keempat, semua warga negara harus diperlakukan secara adil,” tuturnya.

Ray Pertanyakan Persyaratan Pencalonan Gibran

Ray juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Dia menyinggung proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut penafsirannya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Saudara Gibran terbukti tidak punya ijazah kata MK. Bagi mereka yang punya hati nurani condong pada demokrasi, apakah mau membiarkan seorang yang tidak memenuhi syarat lalu sekarang menjabat sebagai jabatan strategis kedua di republik ini? Kalau saya tidak,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut