Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?
"Yang kedua, secara politik DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah konstitusi yang menyebut bahwa seorang presiden ataupun wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya," sambungnya.
Namun demikian, Ray memprediksi fakta hukum ini cenderung akan dimanfaatkan oleh peta kekuatan politik di DPR sebagai posisi tawar dan negosiasi politik.
"Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan seluruh pendukung Gibran, agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden," ucapnya.
Dia menambahkan, dinamika ini menjadi titik krusial bagi peta kekuatan politik nasional ke depan, yakni konsolidasi dukungan politik akan menjadi penentu utama kestabilan jalannya pemerintahan.
"Bila dukungan politik merendah, nasib Gibran sangat riskan. Tetapi bila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029 yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Editor: Reza Fajri