Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Gibran Peringatkan Denny Indrayana cs Setop Fitnah Wapres, Ancam Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?

Rabu, 07 Oktober 2026 - 12:15:00 WIB
Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti memberikan analisis terkait implikasi hukum dan politik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Ray menilai putusan MK memberikan fakta hukum baru terkait belum terpenuhinya syarat administratif kelulusan Gibran di tingkat SMA atau sederajat. 

Meski MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskualifikasi secara langsung karena tahapan Pemilu yang telah usai, menurutnya temuan fakta hukum tersebut dinilai memiliki dampak yuridis yang signifikan.

"Jadi kalau sudah MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya dalam sebuah bentuk pertanyaan: seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di dalam proses pencalonan, apakah ia masih layak untuk meneruskan jabatan itu atau tidak?" ujar Ray kepada iNews.id, Rabu (7/10/2026). 

Menurut Ray, dinamika selanjutnya kini berada di ranah lembaga penyelenggara pemilu serta parlemen. Secara prosedural, KPU memiliki ruang untuk merespons temuan tersebut, sementara DPR memiliki hak konstitusional untuk melakukan langkah-langkah politik pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pertama adalah apakah KPU secara moral, secara profesional mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK, bahwa Saudara Gibran itu tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat, dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat?" katanya. 

"Yang kedua, secara politik DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah konstitusi yang menyebut bahwa seorang presiden ataupun wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya," sambungnya. 

Namun demikian, Ray memprediksi fakta hukum ini cenderung akan dimanfaatkan oleh peta kekuatan politik di DPR sebagai posisi tawar dan negosiasi politik.

"Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan seluruh pendukung Gibran, agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden," ucapnya. 

Dia menambahkan, dinamika ini menjadi titik krusial bagi peta kekuatan politik nasional ke depan, yakni konsolidasi dukungan politik akan menjadi penentu utama kestabilan jalannya pemerintahan.

"Bila dukungan politik merendah, nasib Gibran sangat riskan. Tetapi bila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029 yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut