Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Deklarasi Koalisi Kami Jokowi, Singgung Tudingan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Razman Nasution Sakit, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Kembali Ditunda

Selasa, 23 September 2025 - 12:20:00 WIB
Razman Nasution Sakit, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Kembali Ditunda
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali ditunda (foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, sakit menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025). Oleh karena itu, majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga pekan depan.

Awalnya, pihak kuasa hukum Razman tampak mendatangi meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum sidang. Mereka memberikan surat keterangan sakit hingga hasil rontgen Razman dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.

Tak lama kemudian, majelis hakim memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan langsung membuka persidangan.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami baru saja menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa, ini baru saja kami terima Yang Mulia," kata salah satu jaksa.

Hakim Ketua Syaofia Marlianti juga mengaku sudah menerima surat serupa. Dia pun memerintahkan jaksa untuk melakukan koordinasi kepada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan Razman.

"Kami juga menerima surat itu dan kami telah bermusyawarah, ya, atas surat yang diberikan. Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini, sejauh mana," kata hakim.

Hakim juga menyarankan jaksa merujuk Razman ke RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, apabila penyakitnya makin parah.

"Apabila diperlukan silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," kata Hakim.

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman pun kembali ditunda hingga 30 September 2025. Sidang vonis sebelumnya juga tertunda pada 2 September 2025 lalu karena hakim belum membuat keputusan bulat.

Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut