Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah merespons soal Polda Metro Jaya yang menyebut CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tak bisa dilaporkan oleh institusi terkait pencemaran nama baik. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan perseorangan.
Brigjen Freddy menghargai hal tersebut. Pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Dia menyampaikan, upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun, demi menjaga martabat prajurit.
"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.
Menurutnya, sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu dia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi.
"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).
Diketahui, dugaan pidana yang diduga dilakukan yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujar Fian.
Editor: Reza Fajri