TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin merespons soal Mabes TNI yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan influencer Ferry Irwandi. Hasanuddin menuntut penjelasan TNI.
Dia mempertanyakan, apa yang dilakukan Ferry hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.