Reaksi Kejagung soal Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun
"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. PT DKI pun menerima permohonan banding tersebut.
Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini pun divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Editor: Reza Fajri