Reaksi Partai Demokrat soal Presidential Threshold 20 Persen
Mahkamah menyatakan, rumusan Pasal 222 UU Pemilu sejak awal dilandasi semangat untuk memperkuat sistem presidensial. "Presidensial diharapkan terpenuhi melalui, yaitu pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon di DPR. Kedua, untuk penyederhanaan jumlah partai politik," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis (11/1/2018).
Agus Hermanto menegaskan bahwa Demokrat akan mengikuti aturan tersebut. Ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ini, Hermanto menyatakan, sikap SBY tegas, yakni tunduk pada aturan perundang-undangan.
"Sehingga Pak SBY tentu pasti akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan secara pasti. MK adalah lembaga yang berhak menetapkan UU yang mana yang benar yang harus kita pakai," kata Agus.
Editor: Masirom Masirom