Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BIG Group Dukung Kolaborasi RCTI+ dan Shopee, Dorong Digitalisasi dan Kekuatan UMKM Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:00:00 WIB
Maraknya kasus perdagangan manusia menjadi sorotan dalam "Realita" di iNews, Rabu (20/1/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi. Namun, kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi

N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).

Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi Pasal 506 atau 296 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut