"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online
JAKARTA, iNews.id - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi. Namun, kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi.
N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.
Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).
Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi Pasal 506 atau 296 KUHP.