Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya
Dengan argumentasi dan pendekatannya, kata dia, Set NCB Interpol Indonesia berhasil meyakinkan Interpol pusat bahwa perbuatan Riza Chalid patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, karena penyidik meyakini ada kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang bersangkutan.
"Akhirnya mereka memandang dan melihat persepsi yang kita yakinkan pada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya minggu lalu terbit red notice tersebut," kata Ricky.
Dia menuturkan pemulangan Riza Chalid saat ditemukan juga membutuhkan waktu. Pasalnya, terdapat dinamika yang harus disesuaikan, seperti perbedaan hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum.
"Proses pemulangan tersangka buronan internasional yang lari ke luar negeri itu selalu pada umumnya membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan. Ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.