Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buronan Internasional
JAKARTA, iNews.id - Interpol menerbitkan red notice pendakwah Syekh Ahmad Al Misry. Dengan begitu, Misry resmi menjadi buronan internasional dalam kasus dugaan pelecehan seksual santri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pekan lalu.
“Red notice sudah terbit Minggu lalu,” kata Brigjen Untung Widyatmoko, dikutip Selasa (4/8/2026).
Untung menjelaskan, pihaknya masih berupaya mengejar Misry. Dia menyebutkan Misry masih terdeteksi berada di Mesir.
"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Misry sebagai tersangka pelecehan seksual sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Misry telah buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan tuduhan itu tidak benar.
"Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ujar Misry dalam video.
Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya. Bukti itu akan diserahkan kepada pihak berwenang.
Misry juga mengklaim memiliki saksi yang bisa memperkuat bantahannya.
"Mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian