Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan
Dia memastikan bahwa Roy Suryo telah menjalani hingga 30 kali wajib lapor ke Polda Metro Jaya dan menegaskan kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Itu menunjukkan bahwa enggak ada alasan kalau seandainya dikhawatirkan melarikan diri. Nah, pencekalan itu sampai sekarang belum jelas apakah itu masih berlaku atau tidak," kata dia.
Untuk itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihaknya juga memasukkan terkait pencekalan dalam petitum.
"Selain kita menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan itu adalah tidak sah, batal demi hukum, kita juga meminta bahwa pencekalan dicabut," ucapnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Hakim menargetkan putusan dibacakan pada 7 Juli 2026.