Refly Harun Sebut Kritik Sesuai UU ITE Sama Saja Tidak Mengkritik, Sindir Fadjroel Rachman?
“Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ucapnya, Sabtu (13/2/2012).
Penjelasan itu yang kemungkinan membuat Refly tergelitik. Dalam cuitan di Twitter, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu justru mempertanyakan kritik aman sesuai UU ITE tersebut.
“Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik,” cuitnya, seraya menambahkan emoji tertawa, Minggu (14/2/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta masyarakat lebih aktif memberi kritik atau masukkan kepada pelayanan publik. Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah potensi maladministrasi dan untuk perbaikan.
Menurut Jokowi, penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan. Dengan demikian, harapan terciptanya layanan publik yang baik dapat terwujud.
"Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin (8/2/2021).
Editor: Zen Teguh