Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

Kamis, 17 September 2026 - 16:56:00 WIB
Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlalu prematur. Dia menilai Roy Suryo seharusnya bisa bebas dari dakwaan tersebut.

Refly menegaskan Roy meneliti ijazah Jokowi berdasarkan objek dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial. Dia kemudian menyoroti belum adanya forum yang membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Namun, kliennya justru didakwa melakukan fitnah atas hasil penelitian terhadap dokumen tersebut.

"Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Terkait dakwaan dugaan pencemaran nama baik, Refly menilai persoalan tersebut akan berbeda apabila dokumen yang diteliti berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya, sebagai pejabat negara, dokumen milik Jokowi sudah bersifat publik sehingga tidak perlu meminta izin yang bersangkutan untuk dilakukan analisis.

"Dalam konteks atau konstruksi pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik," tuturnya.

Refly menilai apabila persidangan berjalan sesuai koridor hukum, Roy Suryo dan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan ijazah Jokowi palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, semestinya dibebaskan.

"Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekali pun," tuturnya.

Diketahui, JPU mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial, terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam dakwaan primer, Roy didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.

“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut