Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Roy-Tifa: Ngarang kalau Dibilang Segera P21
JAKARTA, iNews.id - Perwakilan Tifa-Roy's Advocates (Troya) Refly Harun mengaku mendapat informasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara kedua kliennya belum dinyatakan P21 alias lengkap.
Informasi itu didapat setelah Troya bertemu jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Selain Refly, perwakilan Troya yang turut hadir yakni Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, hingga Ramdan Syah.
"Tadi kami sekitar pukul 10.00, setelah administrasi, baru masuk kira-kira pukul 11.00 kurang, itu diterima oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dokter Tifa dan Mas Roy selanjutnya," ujar Refly dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, informasi jaksa belum menerima pelimpahan berkas perkara sekaligus membantah kabar yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan.