Rekapitulasi Berjenjang Nasional Hari ke-15, KPU: Terjadwal 3 Provinsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan 3 provinsi dalam rekapitulasi berjenjang tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Sejauh ini telah disahkan hasil Pemilu 2024 untuk 16 provinsi.
"Hari ini sesuai dengan jadwal, ada dua panel pelaksana rekapitulasi terbuka untuk tingkat nasional, di panel A ada Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Untuk panel B ada Provinsi Jawa Timur," ujar Komisioner KPU August Mellaz, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan, rekapitulasi nasional ini akan di buka dua panel. KPU juga sebelumnya pernah membuka satu panel saja, karena beberapa jajaran KPU sedang fokus untuk mengurus Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
"Enggak ada sama sekali justru kan gini kalau dilihat sejak tanggal 9 Maret sampai tanggal tanggal 11 itu kan selalu satu panel. Itu kan situasinya ke kebetulan saya dan pak ketua yang jaga karena pimpinan yang lain sedang fokus untuk PSU di Kuala Lumpur," katanya.
KPU Bagi 2 Panel Rekapitulasi Suara Nasional, Ini Alasannya
Bedasarkan ketentuan Undang-undang, KPU diberikan waktu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara, artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi sudah harus selesai. Namun KPU menargetkan bahwa rekapitulasi akan selesai sebelum tanggal 20 Maret 2024.
"Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret. Karena kan kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung, tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," katanya.
Banyak Hasil Pemilu yang Tak Diunggah di Sirekap, Ketua KPU Marah di Rapat Pleno
Editor: Muhammad Fida Ul Haq