Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Chat Dihapus dalam Ponsel saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Dibobol, Ilham Bintang Gugat 2 Korporasi Rp100 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:16:00 WIB
Rekening Dibobol, Ilham Bintang Gugat 2 Korporasi Rp100 Miliar
Wartawan senior Ilham Bintang akan menggungat dua korporasi terkait kasus pembobolan nomor ponsel dan rekening bank miliknya. (Foto: dok. pri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wartawan senior Ilham Bintang segera mengajukan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas pembajakan SIM telepon seluler miliknya. Dua korporasi itu juga dinilai bersalah atas pembobolan rekeningnya sebagai dampak pembajak SIM ponsel tersebut.

Kedua korporasi tersebut yakni operator seluler PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil Rp100 miliar kepada dua perusahaan tersebut.

Menurut rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Bertindak sebagai kuasa hukum antara lain Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto, SH

"Sejak awal kasus pembajakan (nomor) HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10/20), usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu (21/10/20) lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut