Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Ilham Bintang Dibobol, Polisi Tangkap Delapan Pelaku

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:14:00 WIB
Rekening Ilham Bintang Dibobol, Polisi Tangkap Delapan Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku pembobolan rekening Ilham Bintang. Delapan pelaku itu adalah Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Arman Yunianto (53), Jati Waluyo (33), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (25) dan Heni Nur Rahmawati (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). "Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/02/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, Yusri mengungkapkan, para pelaku sudah beberapa kali beraksi. Dia menyebut, para pelaku juga memiliki jaringan penipuan di daerah lain.

Yusri menuturkan, polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut. "Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," tuturnya.

Sebagai bos dari sindikat penipuan, Yusri menjelaskan, Desar berperan membeli data-data nasabah bank Sistem Layanan Informasi Keuanagan (SLIK) milik Otoritas Jasa OJK untuk mengetahui data-data korban yang kemudian dijadikan target.

Dia mendapatkan SLIK dari tersangka Hendri yang telah menjual data-data korban. Data-data tersebut dijual dengan harga Rp100.000 setiap satu data.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 30 junto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut