Rekening Ilham Bintang Dibobol, Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka
Setelah berhasil menduplikat kartu SIM korban, tersangka D mulai membobol email korban serta mengganti paswordnya termasuk kode mobile banking milik korban. Tersangka D yang berlokasi di Palembang langsung beraksi menguras uang tersangka.
"Setelah email terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang kalau dua rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp200 juta lebih, BNI Rp83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta ke korban, yang dari Commonwealth kami belum dengar kabar sampai saat ini," tutur Yusri.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 30 junto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 junto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Djibril Muhammad