Rekening Milik Para Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening milik para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim). Ada empat tersangka yang rekeningnya telah dimohonkan untuk diblokir ke pihak bank.
"Betul, rekening bank para tersangka sudah diajukan permintaan blokir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Demikian diakui KPK setelah adanya kekeliruan pemblokiran terhadap rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur, bernama Ilham Wahyudi. Ali menginformasikan bahwa sebenarnya permohonan pemblokiran rekening tersebut ditujukan untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).