Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Terkait FPI yang Dibekukan PPATK Bertambah Jadi 92

Senin, 18 Januari 2021 - 17:53:00 WIB
Rekening Terkait FPI yang Dibekukan PPATK Bertambah Jadi 92
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan rekening terkait FPI yang sudah dibekukan berjumlah 92 pada Senin (18/1/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir bisa terus bertambah. Terbukti hari ini, Senin (18/1/2021), rekening terkait FPI yang diblokir bertambah menjadi 92.

Penambahan jumlah rekening terkait FPI yang diblokir itu disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara," kata Dian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021). 

Dian menjelaskan, pembekuan terhadap puluhan rekening milik FPI tersebut dilakukan untuk keperluan analisa dan pemeriksaan. Dia menegaskan proses pemeriksaan terhadap rekening terkait FPI akan terus dilakukan dan diharapkan selesai pada akhir Januari 2021.

"Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa diselesaikan, dan hasilnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," katanya dalam keterangan tertulis pada 5 Januari 2021.

Kata Natsir, penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut