Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah : Musibah yang Memalukan bagi Dunia Pendidikan
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Terima Miliaran Rupiah, Rektor Unila Pakai Uang Suap untuk Deposito hingga Beli Emas Batangan
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor: Faieq Hidayat