Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo
Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, Refly juga mendesak berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan ke kejaksaan selaku turut termohon dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Bahkan, Refly meminta agar kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan ini diputus. Lebih lanjut, tim kuasa hukum memohon agar harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Refly.
Sidang praperadilan Roy Suryo sendiri lantas ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku turut termohon mengajukan Duplik. Sidang akan kembali digelar sekitar pukul 18.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Editor: Rizky Agustian