Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:25:00 WIB
Resmi, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Rapat paripurna DPR. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan melalui rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020) sore.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Pembahasan RUU Ciptaker ini awalnya ditempatkan pada agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.

Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Fraksi yang setuju tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Lalu dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelum diputuskan, rapat paripurna sempat memanas. Fraksi Demokrat ngotot menolak dan meminta agar RUU Ciptaker ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih dalam.

“Enam Fraksi menerima, satu menerima dengan catatan, dan dua menolak. Mengacu pada pasal 164 pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?” ujar Azis diiringi dengan ketukan palu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut