JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2 juta buruh yang tergabung dari beberapa elemen mengancam melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Kegiatan itu sebagai bentuk protes atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyebut, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Ekonomi Jerman Diprediksi Hanya Tumbuh 0,1 persen pada 2025
“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans Nomor 23 Tahun 2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,” kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan, dalam pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
Anggota DPR Sebut RUU Cipta Kerja Genjot Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ujarnya.