Jokowi Sahkan Perpres Investasi Miras, Ini Kata Pengusaha
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu dibukanya investasi minuman beralkohol atau minumas keras (miras).
Dalam Perpres 10/2021, investasi miras yang awalnya dikategorikan tertutup menjadi terbuka. Namun, pembukaan diterapkan terbatas untuk empat provinsi saja, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, sosialisasi dari pemerintah sangat penting agar aturan itu tak disalahpahami masyarakat. Salah satunya soal tujuan pembukaan investasi miras.
Menurut Sarman, investasi miras seharusnya diarahkan pada upaya mengangkat produk unggulan daerah yang memiliki minuman khas. Selama ini, banyak minuman khas daerah yang selama ini dipakai dalam acara-acara budaya dan berpeluang dikembangkan, diproses, dan diolah dengan teknologi yang lebih baik sehingga layak ditawarkan ke turis atau peluang di ekspor.
"Semua ini minuman tradisional yang mengandung alkohol, namun Sake dan Soju sudah mendunia," ujar Sarman, Senin (1/2/2021).