Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, Friderica Widyasari Dewi telah resmi mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung (MA). Friderica langsung memaparkan lima agenda prioritas strategis.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan komitmennya untuk membawa sektor jasa keuangan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerja sama tim yang solid.
Menurut Kiki, prioritas utama kepemimpinannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang menantang.
"Kami yakin dengan teamwork yang solid di ADK (Anggota Dewan Komisioner) OJK, kita insya Allah bisa membawa sektor jasa keuangan kita untuk semakin maju ke depan, dan tentu saja yang pertama target kita adalah menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," kata Kiki di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua
Salah satu tantangan besar yang dihadapi jajaran baru ini adalah mengembalikan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Hal ini menjadi krusial setelah indeks saham domestik sempat mengalami guncangan.
"Kemudian yang berikutnya adalah memulihkan kepercayaan publik," kata Kiki.
Kiki menekankan pentingnya pengawasan terintegrasi untuk menghadapi fenomena konglomerasi keuangan dan produk hibrida. Selain itu, OJK akan mendorong pendalaman pasar agar kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi nasional tidak hanya bertumpu pada perbankan.
OJK juga berkomitmen untuk tidak mengabaikan aspek perlindungan terhadap masyarakat. Penegakan hukum akan semakin digalakkan untuk menyelesaikan berbagai kasus di sektor keuangan melalui sinergi dengan berbagai lembaga terkait.
"Dan tentu saja kita akan terus melakukan penegakan hukum yang kita akan lebih giatkan lagi, kita galakkan lagi, bagaimana untuk kasus-kasus di sektor keuangan kita akan selesaikan, dan juga tentu saja kita akan melakukan terus sinergi dan kolaborasi," imbuhnya.
Editor: Reza Fajri