Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Bakal Temui Menko Polhukam Baru Hadi Tjahjanto, Bahas Kelanjutan Kasus BLBI
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Sjamsul Nursalim dan Itjih Buron KPK

Jumat, 02 Agustus 2019 - 21:00:00 WIB
Resmi, Sjamsul Nursalim dan Itjih Buron KPK
Tersangka kasus korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim. (Foto: Okezone/istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menjadi buron setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan.

"Iya, sudah. Iya, DPO iya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Kendati demikian, Saut belum dapat menjelaskan rinci terkait penetapan DPO tersebut. "Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata dia.

Saat ditanya apakah surat DPO Sjamsul dan Itjih sudah diserahkan ke pihak interpol, Saut belum dapat memastikan hal itu. Namun, dia memastikan surat DPO ke interpol sudah disiapkan.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa. Tetapi, kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu (surat DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim)," kata dia.

KPK telah dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah mengumumkan panggilan keduanya di papan pengumuman di KBRI Singapura. Namun mereka mangkir.

Dalam kasus ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, dalam kasus ini KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa bebas dari penjara karena kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim

Atas perbuatannya Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut