Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Bertemu Kepala BGN Hari Ini, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:15:00 WIB
Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah
Pemerintah menerapkan kebijakan PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute penerbangan domestik pada periode penerbangan 24 Juni-5 Juli 2026. (Foto: Ilustrasi/Dok. AP II)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat. Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.

Pemberian stimulus ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Periode Libur Sekolah 2026. 

Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan batasan komponen biaya apa saja yang berhak mendapatkan pemotongan pajak.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a, fasilitas diskon pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, untuk jadwal atau periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut