Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah
Untuk mengimplementasikan fasilitas tersebut, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak khusus, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.
Sebagai gambaran penerapan di lapangan, kementerian memberikan contoh simulasi transaksi pada PT PSI selaku maskapai penerbangan yang melakukan penjualan jasa angkutan kepada seorang penumpang bernama Tuan J dengan total harga awal sebesar Rp1.136.756.
Struktur komponen biaya tiket Tuan J sebelum mendapatkan insentif meliputi rincian sebagai berikut:
- Tarif dasar (base fare): Rp790.000
- Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
- Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
- Tarif pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
- Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT): Rp100.276
Berdasarkan data rincian tersebut, nilai PPN terutang yang muncul pada poin value added tax (VAT) sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Penumpang tidak perlu membayarkan komponen pajak tersebut asalkan tanggal pembelian tiket dan jadwal terbangnya sesuai dengan koridor waktu yang ditetapkan dalam PMK.