Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Respons Anak Bos Rental Mobil soal Vonis Prajurit TNI AL Penembak Ayahnya

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:05:00 WIB
Respons Anak Bos Rental Mobil soal Vonis Prajurit TNI AL Penembak Ayahnya
Respons anak bos rental mobil terkait dua prajurit TNI AL penembak ayahnya hingga tewas divonis penjara seumur hidup. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.

Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut