Respons Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran Etik: Saya kan Ketua
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu berkaitan dengan putusan MK soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.
Menurutnya, wajar banyak yang melaporkannya atas putusan tersebut karena dia merupakan ketua MK.
"Ya saya kan ketua kan," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa(31/10/2023).
Saat ini, terdapat 18 laporan yang ditangani MKMK. Dari jumlah itu, yang paling banyak diadukan yakni Anwar Usman.
MKMK Targetkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dibacakan 7 November
Anwar Usman pun akan menjalani dua kali pemeriksaan. Namun, dirinya belum mengetahui hal itu.
"Saya belum tau, tau dari sini," katanya.
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Bertambah, Terbanyak Anwar Usman
Anwar Usman pun tengah menjalani pemeriksaan perdananya oleh MKMK. Pemeriksaan itu berlangsung tertutup.
Laporan pelanggaran etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres.
MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik
Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Anwar Usman Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, Dosen Unbraw Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan
Editor: Rizky Agustian