Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Dorong Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan, Minta Laporan Periodik
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Bertambah, Terbanyak Anwar Usman

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:13:00 WIB
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Bertambah, Terbanyak Anwar Usman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi bertambah. Ketua MK Anwar Usman jadi hakim yang paling banyak dilaporkan. (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat laporan dugaan etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi bertambah menjadi 18. Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan.

"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak Anwar Usman paling banyak, kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie usai bertemu sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).

"Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," ujar Jimly.

Laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula usai para hakim konstitusi menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dari 11 gugatan, hanya 1 saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. 

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut