Respons BPOM usai Taiwan Temukan Etilen Oksida di Mi Instan Indonesia
Sebelumnya, pada 9 September 2025 Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) bersama Centre for Food Safety (CFS) melaporkan adanya residu pestisida etilen oksida pada produk mi instan rasa Soto Banjar Limau Kuit.
Hasil uji laboratorium menentukan kadar etilen oksida pada mi instan itu sebesar 0,1 mg/kg dalam bumbu bubuk produk dengan masa kedaluwarsa 19 Maret 2026.
Padahal, standar Taiwan menetapkan bahwa residu pestisida etilen oksida pada pangan tidak boleh terdeteksi atau harus berada di bawah batas kuantitatif 0,1 mg/kg.
Atas temuan ini, seluruh mi instan asal Indonesia varian Soto Banjar Limau Kuit yang beredar di Taiwan ditarik dari pasar. CFS juga meminta masyarakat untuk membuang produk, baik yang dibeli di toko lokal, melalui e-commerce, maupun dibawa langsung dari luar negeri.
Tak hanya itu, otoritas Taiwan bahkan memperluas penyelidikan ke Hong Kong untuk memastikan apakah batch produk yang serupa telah masuk ke pasar mereka atau belum. Produk yang tidak sesuai standar akan dikembalikan atau dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Muhammad Sukardi