Respons Firli soal Valas Rp7,4 Miliar yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merespons soal barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan dirinya sebagai tersangka yakni pencairan valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
"Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik, kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai," kata Firli menjawab pertanyaan soal dokumen valas tersebut, Jumat (1/12/2023) malam.
Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan sampai akhir. Termasuk soal dokumen valas yang telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya.
"Awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya yaitu selesai. Karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principal itulah sejatinya hukum," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim bukti tersebut bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
"Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas itu ternyata bukan voucher valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer," ujarnya.
"Salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat petugas money changer. Tidak didukung bukti-bukti yang konkret memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.