Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas
Advertisement . Scroll to see content

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:41:00 WIB
Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Sahroni membantah adanya surat yang disebut berisi usulan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR.

"Hoaks, hoaks. Ngga ada-nggak ada," ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, beredar surat dari anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar yang disebut mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden kepada pimpinan DPR RI. Surat tersebut mencantumkan Nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026.

Dalam surat itu, pimpinan DPR RI diminta menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran. Salah satu dasar yang dicantumkan yakni Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dasar permintaan tersebut merujuk pada putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran. Persoalan itu sebelumnya diperiksa dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK memuat temuan mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut