Respons Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara MA: Zalim
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya zalim. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hal itu disampaikan Hasbi Hasan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Zalim," kata Hasbi, Kamis (14/3/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang dimaksud Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya.
"Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.
Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq