Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan terkait Pengurusan Perkara Hari Ini

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:37:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan terkait Pengurusan Perkara Hari Ini
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan jalani sidang tuntutan terkait pengurusan perkara hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (14/3/2024). Tuntutan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengurusan perkara di MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Kamis 14 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," bunyi informasi pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat Kamis (14/3/2024). 

Sebagaimana diberitakan, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut