Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro merespons aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah. Dia mengatakan pemerintah menghormati sepenuhnya aturan tersebut.
Menurut dia, KPU merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi pemerintah.
"KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Oleh karena itu, kata dia, peraturan yang telah dibuat oleh KPU akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti.
Juri pun enggan berkomentar lebih lanjut ihwal aturan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Itu tanya KPU," ujarnya.
Diketahui, KPU menerbitkan Peraturan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Terdapat 16 dokumen yang tak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah capres dan cawapres.
Editor: Rizky Agustian