Respons Kasus Penyelewengan Dana ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 17:43:00 WIB
Menurut Rizal, berbagai persoalan tersebut jika tidak direspons dan diatasi, maka dapat berdampak negatif bagi kegiatan filantropi di Indonesia.
Dia menjelaskan, tahun lalu pihaknya telah mengesahkan Kode Etik Filantropi Indonesia dengan 3 tujuan. Pertama, supaya meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi filantropi, baik yang dilakukan oleh individu, komunitas, maupun lembaga-filantropi.
Kemudian kedua, supaya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan kemudian kelompok.
"Yang ketiga, dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan dengan filantropi sebagai konsekuensi dan perkembangan di Indonesia nanti," katanya.
Editor: Reza Fajri