Respons Kejagung soal Keberatan Kurator Sritex terkait Penyitaan 72 Mobil
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keberatan kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait penyitaan 72 mobil terkait kasus dugaan korupsi kredit. Pihak kurator mempertimbangkan praperadilan atas penyitaan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mempersilakan kurator Sritex untuk menempuh upaya praperadilan tersebut. Menurutnya, upaya hukum bisa ditempuh siapa pun.
"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," ujar Harli, Senin (14/7/2025).
Meski demikian, Harli kembali menegaskan penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. DIa menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.
"Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu," jelas dia.
Harli juga menjamin barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka akan dikembalikan.