Respons Kemenag soal Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri dan Kembali ke NKRI
“Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” kata dia.
Diketahui, 16 pemimpin JI mengumumkan pembubaran organisasi teroris tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah pada 30 Juni 2024.
Salah satu perwakilan pemimpin JI menyampaikan enam poin penting saat mengumumkan pembubaran kelompok militan itu. Poin-poin penting itu berdasarkan hasil kesepakatan para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan JI.
Berikut pernyataan sikap JI yang disampaikan melalui rekaman video:
1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlusunah waljamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Editor: Rizky Agustian