Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teliti Dokumen Publik Gibran, Bonatua Silalahi: Ini Bukan Urusan Personal
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:06:00 WIB
Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi
Salinan ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Setelah membacakan amar, Handoko menyampaikan, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut